Kamis, 01 Maret 2012

Manusia dan Keadilan


            KEADILAN adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka mau tidak mau kita wajib untuk mempertahankan hak hidup itu dengan bekerja keras tanpa merugiakn orang lain. Sebab orang lain pun memiliki hak hidup yang sama dengan kita. Jadi keadilan pada dasarnya terletak  pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, manusia ditutut tidak hanya menuntut hak dan melupakan kewajiban. Jika manusia hanya menuntut hak dan menuntut hak dan melupakan kewajiban, maka setiap dan tindakannya akan cenderung mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Dengan demikian, keadilan di sini diperlukan untuk bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban. (Manusia dan Fenomena Budaya,DRS.Sujarwa ).
Para tokoh – tokoh mengartikan keadilan secara bermacam-macam. Keadilan  menurut  Aristoteles adalah kelayaankan dalam tindakan manusia. Kelayakan merupakan titik tengah diantara kedua ujung eksterm yang terlalu banyak dan terlalu sedikit dan menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan alam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda maupun hasil yang sama. Pendapat Socrates keadilan tercipta bila mana setiapwarga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah menjalankan tugasnya dengan baik. (Ilmu Budaya Dasar ,IR.DRS.M.MUNANDAR SULAEMAN,MS) Plato mengatakan bahwa keadilan dan hukum merupakan subatansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.  Sementara pada kong hu cu keadilan dapat terwujud jika pada setiap anggota masyarakat dapat menjalankan fungsi dan peranan masing-masing. Keadilan  terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan menurut sumbernya dapat dibagi menjadi dua bagian :
1. Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau   kehendak buruk masing-masing individu.
2. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi. Dalam pancasila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan (panitia Ad-hoc MPRS 1966)
Keadilan menurut jenisnya dapat dibagi menjadi tiga:
1.      Keadilan legal atau kedilan moral yang terwujud apalagi setiap anggota di dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya. Dengan kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menurut sifat asalnya yang paling cocok.
2.      Keadilan distributif, yang terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3.      Keadilan kumulatif yang terwujud apabila hal-hal yang tindakannya  tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurakan pertalian di dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.
Usaha untuk menuju terciptanya keadilan sosial perlu dilakukan dengan berbagai langkah kegiatan,yang berasaskan delapan jalur pemerataan:
·         Pemerataan memenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
·         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·         Pemerataan pembagian pendapat.
·         Pemerataan kesempatam kerja.
·         Pemerataan kesempatan berusaha.
·          Pemerataan kesempatan berpartisiasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi mua dan kaum wanita
·         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
·         Pemerataan memperoleh keadilan
Apa yang sudah dalam keteepan teoritis memang cukup baik, tetapi untuk melaksanakannya di perlukan orang-orang bermoral dan berakhlak baik sehingga tidak terjadi manipulasi , korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keadilan sudah menjadi masalah universal, namun tidak menarik untuk diperbincangkan jika dibandingkan dengan masalah ketidakadilan. Karena dalam dasarnya keadilan menunjukkan keragaman dalam presepsi, imeplementasi ataupun upaya pemenuhannya.   
 Dalam salah satu makalahnya, Burhan M. Magenda menunjuk adanya dua sumber penyebab komitmen masyarakat kita yang begitu tinggi terhadap asas keadilan. Sumber pertama adalah tradisi kultural dari semua kebudayaan dan pemerintah tradisionsal di Indonesia. (Ilmun Budaya Dasar. Drs. Djoko Widagdho,dkk)
Keadilan dan tidak keadilan menurut definisi klasik dari seorang ahli hukum Romawi, Ulpianus keadilan didefinisikan sebagai tribure jus suun cuiqe yang berarti memberi masing-masing haknya. Dengan kata lain, keadilan adalah pemenuhan hak, sedangkan ketidakadilan adalah pegingkaran hak.
Dari berbagai pandangan tentang keadilan yang pernah dikemukakan oleh para filsuf, dapat diperoleh pengertian bahwa keadilan adalah ukuran atau norma bagi hukum yang memungkinkan untuk(a)memberikan kepada masing-masing bagiannya(Ulpianus).(b) mencapai sesuatu ”sociale ideal”berupa masyarakat yang terdiri dari manusia-manusia yang berkehendak bebas (Stammler)(c)memperkembangkan kemanusiaan(Luypen).(d) memperlakukan perkara yang sama secara tidak sama (Radbruch).
Menurut Kana (1996)pada hakikatnya, konsep tentang keadilan berupa gagasan tentang ukuran untuk menentukan mana yang tergolong adil dan mana yang tidak. Aristoteles merumuskan keadilan sebagai suum cuiqe yaitu memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Jadi, yang menjadi landasan konsep  untuk konsep keadilan adalah:setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
 Langkah demi langkah kita menalar latar belakang segala macam ketidakadilan   ( yang selalu terjadi di dalam kehidupan manusia di mana pun, kapan pun, pada bangsa apa pun, pada bangsa apa pun , dalam kebudayaan pada tingkat mana pun) seperti berikut:
·         Ketidakadilan Terjadi dalam Kehidupan Bersama.
Sebagai perlakuan manusia terhadap sesamanya,ketidakadilan mengasumsikan adanya kehidupan bersama dan kehidupan merupakan fenomena manusiawi yang universal,sesuatu yang di tampakan (Yun.Phainomenon)oleh manusia mana pun, kapan pun, pada bangsa apa pun, dalam kebudayaan pada tingkat mana pun.
·         Ketidak adilan terjadi karena adanya kebebasan dan kemampuan manusia dalam merancang kehidupannya.
Suatu fenomena manusiawi yang universal yang lain ialah bahwa manusia mempunyai mempunyai kebebasan dan kemampuan untuk merancang kehidupannya(merancang pelaksanaan hidupnya).
·         Ketidakadilan terjadi karena adanya dialektika kehidupan manusia
Merancang dan melaksanakan kehidupan (pakailah untuk pengertian itu suatu istilah menciptakan kehidupan)adalah satu prinsip yaitu dalam kemanusian manusia.
(Ilmu budaya dasar.Dr.M.Munandar Soelaeman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar