KEADILAN
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika
kita mengakui hak hidup kita, maka mau tidak mau kita wajib untuk
mempertahankan hak hidup itu dengan bekerja keras tanpa merugiakn orang lain.
Sebab orang lain pun memiliki hak hidup yang sama dengan kita. Jadi keadilan
pada dasarnya terletak pada keseimbangan
atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan
kesadaran etis, manusia ditutut tidak hanya menuntut hak dan melupakan
kewajiban. Jika manusia hanya menuntut hak dan menuntut hak dan melupakan
kewajiban, maka setiap dan tindakannya akan cenderung mengarah kepada pemerasan
dan memperbudak orang lain. Dengan demikian, keadilan di sini diperlukan untuk
bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban. (Manusia dan Fenomena
Budaya,DRS.Sujarwa ).
Para tokoh – tokoh mengartikan keadilan secara bermacam-macam.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayaankan dalam tindakan
manusia. Kelayakan merupakan titik tengah diantara kedua ujung eksterm yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit dan menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan alam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda maupun hasil yang sama. Pendapat
Socrates keadilan tercipta bila mana setiapwarga sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah menjalankan tugasnya dengan baik. (Ilmu Budaya Dasar
,IR.DRS.M.MUNANDAR SULAEMAN,MS) Plato mengatakan bahwa keadilan dan hukum
merupakan subatansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Sementara pada kong hu cu keadilan
dapat terwujud jika pada setiap anggota masyarakat dapat menjalankan fungsi dan
peranan masing-masing. Keadilan terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan
kewajiban.
Keadilan
menurut sumbernya dapat dibagi menjadi dua bagian :
1. Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik
atau kehendak buruk masing-masing
individu.
2. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada
struktur-struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
dan ideologi. Dalam pancasila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap
orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan (panitia Ad-hoc MPRS 1966)
Keadilan
menurut jenisnya dapat dibagi menjadi tiga:
1.
Keadilan legal
atau kedilan moral yang terwujud apalagi setiap anggota di dalam masyarakat
melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya. Dengan kata lain, keadilan
terwujud apabila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menurut sifat asalnya
yang paling cocok.
2.
Keadilan
distributif, yang terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3.
Keadilan kumulatif
yang terwujud apabila hal-hal yang tindakannya
tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurakan pertalian di
dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.
Usaha untuk
menuju terciptanya keadilan sosial perlu dilakukan dengan berbagai langkah
kegiatan,yang berasaskan delapan jalur pemerataan:
·
Pemerataan
memenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
·
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·
Pemerataan pembagian pendapat.
·
Pemerataan kesempatam kerja.
·
Pemerataan kesempatan berusaha.
·
Pemerataan kesempatan berpartisiasi dalam
pembangunan, khususnya bagi generasi mua dan kaum wanita
·
Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
·
Pemerataan memperoleh keadilan
Apa yang sudah dalam
keteepan teoritis memang cukup baik, tetapi untuk melaksanakannya di perlukan
orang-orang bermoral dan berakhlak baik sehingga tidak terjadi manipulasi ,
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keadilan sudah menjadi masalah universal, namun tidak menarik
untuk diperbincangkan jika dibandingkan dengan masalah ketidakadilan. Karena
dalam dasarnya keadilan menunjukkan keragaman dalam presepsi, imeplementasi
ataupun upaya pemenuhannya.
Dalam salah satu makalahnya, Burhan M. Magenda
menunjuk adanya dua sumber penyebab komitmen masyarakat kita yang begitu tinggi
terhadap asas keadilan. Sumber pertama adalah tradisi kultural dari semua
kebudayaan dan pemerintah tradisionsal di Indonesia. (Ilmun Budaya Dasar. Drs.
Djoko Widagdho,dkk)
Keadilan dan
tidak keadilan menurut definisi klasik dari seorang ahli hukum Romawi, Ulpianus
keadilan didefinisikan sebagai tribure jus suun cuiqe yang berarti memberi
masing-masing haknya. Dengan kata lain, keadilan adalah pemenuhan hak,
sedangkan ketidakadilan adalah pegingkaran hak.
Dari
berbagai pandangan tentang keadilan yang pernah dikemukakan oleh para filsuf,
dapat diperoleh pengertian bahwa keadilan adalah ukuran atau norma bagi hukum
yang memungkinkan untuk(a)memberikan kepada masing-masing
bagiannya(Ulpianus).(b) mencapai sesuatu ”sociale ideal”berupa masyarakat yang
terdiri dari manusia-manusia yang berkehendak bebas
(Stammler)(c)memperkembangkan kemanusiaan(Luypen).(d) memperlakukan perkara
yang sama secara tidak sama (Radbruch).
Menurut
Kana (1996)pada hakikatnya, konsep tentang keadilan berupa gagasan tentang
ukuran untuk menentukan mana yang tergolong adil dan mana yang tidak.
Aristoteles merumuskan keadilan sebagai suum cuiqe yaitu memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya. Jadi, yang menjadi landasan konsep untuk konsep keadilan adalah:setiap orang
berhak mendapat perlakuan yang sama.
Langkah demi langkah kita menalar latar
belakang segala macam ketidakadilan (
yang selalu terjadi di dalam kehidupan manusia di mana pun, kapan pun, pada
bangsa apa pun, pada bangsa apa pun , dalam kebudayaan pada tingkat mana pun)
seperti berikut:
·
Ketidakadilan
Terjadi dalam Kehidupan Bersama.
Sebagai
perlakuan manusia terhadap sesamanya,ketidakadilan mengasumsikan adanya
kehidupan bersama dan kehidupan merupakan fenomena manusiawi yang
universal,sesuatu yang di tampakan (Yun.Phainomenon)oleh manusia mana pun,
kapan pun, pada bangsa apa pun, dalam kebudayaan pada tingkat mana pun.
·
Ketidak adilan
terjadi karena adanya kebebasan dan kemampuan manusia dalam merancang kehidupannya.
Suatu
fenomena manusiawi yang universal yang lain ialah bahwa manusia mempunyai
mempunyai kebebasan dan kemampuan untuk merancang kehidupannya(merancang
pelaksanaan hidupnya).
·
Ketidakadilan
terjadi karena adanya dialektika kehidupan manusia
Merancang
dan melaksanakan kehidupan (pakailah untuk pengertian itu suatu istilah
menciptakan kehidupan)adalah satu prinsip yaitu dalam kemanusian manusia.
(Ilmu
budaya dasar.Dr.M.Munandar Soelaeman)